JAKARTA – BASIS |
Sejak diberlakukannya
kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19. Mabes Polri sudah membubarkan massa yang berkerumun sebanyak 10.873 kali.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan melalui saluran Youtube BNPB Jakarta, Senin (6/4/2020).
“Di seluruh Indonesia, untuk pembubaran massa atau kerumunan masyarakat itu ada 10.873 kali kita bubarkan,” kata Argo
Sambung Argo, saat pembubaran tersebut pihaknya mengedepankan tindakan persuasif dengan melakukan imbauan lebih dulu.
Namun, jika diperingati selama tiga kali, masih saja melanggar. Maka, pihaknya akan membawa mereka ke kantor polisi.
“Masyarakat yang sudah kami beritahu dan masih membandel akan dibawa ke kantor polisi dengan tetap melakukan physical distancing,” tuturnya.
(HN12)
Polri Masih Buru KKB Aske Mabel, Penembakan Lima Warga Sipil di Yalimo
Jakarta, HarianBasis - Aparat gabungan TNI-Polri terus memburu kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Aske Mabel yang bertanggung jawab atas tewasnya...