JAKARTA – BASIS |
Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya surat tugas bebas Covid-19 yang dijual di Online Shop. Surat itu diklaim dikeluarkan oleh rumah sakit sebagai surat rujukan agar bisa mudik.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan polisi akan menyelidiki platform yang menjual surat bebas tugas Covid-19.
“Iya nanti kita selidiki,” kata Brigjen Argo Yuwono, Kamis (14/5/2020).
Brigjen Argo menyampaikan bila terbukti adanya pidana dalam penjualan surat bebas tugas Covid-19, maka polisi akan melakukan lebih dalam.
“Kita akan melakukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kita akan proses,” ucapnya.
Jual-beli surat sehat bebas Corona itu viral di media sosial, Kamis (14/5). Surat sehat tersebut dijual dari salah satu rumah sakit senilai Rp 70 ribu. Namun, platform yang menjual surat tersebut tiba-tiba menghilang.
Reporter : Hen
Tim DVI Polri Identifikasi Korban Ledakan Amunisi di Garut, 9 dari 13 Korban Telah Teridentifikasi
GARUT, HARIANBASIS – Proses identifikasi korban ledakan amunisi tidak layak pakai atau bahan peledak kedaluwarsa di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut,...