Jakarta – BASIS
Mabes Polri sudah menyiapkan sejumlah langkah menghadapi pembebasan 37.563 tahanan dan anak melalui program asimilasi cegah virus corona. Upaya itu dengan meningkatkan pengamanan dan penindakan terhadap gangguan keamanan ketertiban di masyarakat.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, di Jakarta menjelaskan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak 2 April 2020 melalui asimilasi dan integrasi.
Kebijakan pelepasan napi ini, kata Kabaharkam Polri, berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Sebab, saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19.
Situasi ini akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan
“Untuk itu , dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Porli menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime),” jelas Komjen Pol Agus Andrianto.
Langkah-langkah yang diambil dalam rangka Harkamtibmas itu di antaranya melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan. Terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.
Kemudian bekerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan. Terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan. “Lakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para Napi, yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaska. Agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Komjen Agus
Selanjutnya memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa. Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya.
” Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime), untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing,” sebut Kabaharkam Polri.
Upaya lainnya meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan, dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan. Serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan, apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.
“Kami juga akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku, yang membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkas Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto.
Reporter : Hen
Polri, TNI AL dan TNI AU Buka Pendidikan Diklat Integrasi Bintara Serentak
Jakarta, Harianbasis - Polri, TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU) membuka pendidikan dan latihan (diklat) integrasi siswa...