“Bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polri adalah merupakan upaya yang paling akhir atau ultimum remedium. Karena yang kami kedepankan adalah pola pendekatan kepolisian yang bersifat preemptif dan juga preventif,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (9/4/2020).
Kombes Asep menuturkan bahwa langkah Polri tetap akan mengedepankan himbauan kepada masyarakat bila ada yang tidak mentaati aturan pemerintah perilah sosial distancing dan pshycal distancing selama pandemi Corona ini. Upaya himbauan ini akan dikedepankan lewa dialog dengan masyarakat.
“Aplikasinya adalah kita memberikan imbauan dan juga kita melakukan pemantauan yang sifatnya mengingatkan dan juga pencegahan,” ujarnya.
Namun, apabila upaya preventif dan preemtif tidak diikuti, maka upaya penegakan hukum adalah pilihan terkahir yanv harus dilakukan. Sebab, untuk menjamin tindak kejahatan pelaku selama pandemi Corona ini.
“Apabila kedua upaya ini tidak efektif, maka kemudian upaya penegakan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memberikan jaminan kepastian kepada para pelaku kejahatan tersebut,” pungkasnya.