Jakarta, Harian Basis – Dalam rangka memperbaiki Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Konsinyering Penataan SOTK Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi serta Pembahasan Draft Permenpan JF Panitera Konstitusi. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut berlangsung sejak Kamis hingga Sabtu (21 – 23/9/2023) di Tangerang, Banten.
Dalam sambutannya pada Kamis (21/9/2023), Ketua MK Anwar Usman menyampaikan Putusan Nomor 121/PUU-XX/2022 telah mengubah SOTK MK. Terlebih lagi, menjelang Pemilu 2024, MK diharuskan menyegerakan penataan SOTK sesuai dengan Putusan Nomor 121/PUU-XX/2022.
“Mari menyegerakan apa yang sudah diamanatkan dalam putusan tersebut. Apalagi sebentar lagi akan ada pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Untuk itu, penyusunan SOTK menjadi penataan dari yang sudah dan dilakukan penyesuaian dengan Putusan MK,” ujar Anwar yang juga hadir didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan dalam bimtek ini dipersiapkan tiga hal, yakni pertama, Peraturan Ketua MK mengenai struktural Kepaniteraan MK. Ia menyebut terdapat pembahasan mengenai struktural Kepaniteraan, di antaranya jabatan Panitera, Panitera Muda, Koordinator ASLI, Panitera Konstitusi Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Kemudian pembahasan mengenai konsep Permenpan JF Panitera Konstitusi serta penataan SOTK Kepaniteraan dan Sektretariat Jenderal MK. “Kami sudah mempersiapkan DIM yang akan dibahas dengan narasumber yang berasal dari Setneg, Menpan, dan BKN,” imbuh Heru.
Untuk diketahui, kegiatan ini diikuti oleh hakim konstitusi, pejabat struktural dan fungsional serta pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. (Hen)