Jakarta – BASIS |
Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-56, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyelenggarakan upacara peringatan yang diikuti seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan 680 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia, secara virtual melalui teleconference, Senin 27 April 2020.
Upacara HBP ke-56 memberi sejarah baru pegawai Pemasyarakatan. Sebab untuk pertama kalinya upacara HBP diselenggarakan melalui media teleconference. Demi mencegah pandemi Covid-19 sekaligus mengikuti protokol kesehatan.
Dalam teleconference, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan rasa duka bagi keluarga besar Pemasyarakatan dan seluruh rakyat Indonesia yang terdampak dan menjadi korban Covid-19.
“Ini adalah ujian kita sebagai bangsa. Dan saya yakin, kita akan bersama-sama melewati ujian ini dengan lindungan Tuhan yang maha kuasa,” ucapnya.
Sebab pandemi Covid-19 tidak hanya menjadi kecemasan masyarakat. Juga bagi petugas Pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan.
Physical distancing yang menjadi kunci utama dalam pencegahan pamdemi Covid-19 memang menjadi sulit dilakukan di dalam institusi tertutup. Seperti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Menkumham Yasonna mengungkapkan, sebab Lapas dan Rutan memiliki hunian yang melebihi kapasitas. Adapun Komisi Tinggi PBB sudah memberikan pertimbangan perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat penahanan dengan kondisinya overcrowded. Hal itu tidak dimungkinkan adanya physical distancing.
“Pertama kali yang harus dilakukan adalah creating space pada seluruh Lapas, Rutan dan LPKA yang saat ini mengalami overcrowded. Maka dari itu saya selaku Menteri Hukum dan HAM menginstruksikan segera pada jajaran Pemasyarakatan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan pandemi Covid-19,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.
“Mulai penyiapan bilik sterilisasi, penghentian sementara penerimaan tahanan, subtitusi layanan kunjungan dengan layanan daring, pelaksanaan sidang online, sampai pada kebijakan program asimilasi dan integrasi melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020,” tambahnya.
Adapun demi mencegah pandemi Covid-19 di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKAP).
Kemenkumham mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Adalah kebijakan pembebasan sementara warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
“Hanya bagi mereka yang sudah memenuhi syarat diberikan pembinaan luar lembaga atau di tengah-tengah masyarakat yaitu asimilasi di rumah.
Extramural treatment atau pembinaan di luar lembaga merupakan salah satu program pembinaan yang selama ini telah berajalan dilakukan dengan membaurkan narapidana ke masyarakat umum,” jelasnya.
“Itulah makna dari sistem pemasyarakatan. Dalam kondisi darurat ini narapidana lebih ditekankan untuk berada di rumah dan melakukan proses integrasi dengan keluarga inti,” tambahnya lagi.
Sedangkan beberapa Negara seperti Amerika Serikat, Iran, Afghanistan, Jerman, Kanada, Australia, dan Polandia sudah menindaklanjuti dengan mengambil kebijakan melakukan percepatan pengeluaran narapidana.Supaya mencegah pandemi Covid-19 kian meluas.
Pemasyarakatan Bukan Terpisah Dari Masyarakat
Publik perlu mengetahui bahwa Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 sepenuhnya dengan alasan kemanusiaan dan pengejawantahan sila ke-2 dalam Pancasila.
“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” ujar Menkumham Yasonna Laoly tegas kepada jajaran petugas Pemasyarakatan melalui teleconference.
Selain itu, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya maupun sederajat. Narapidana bukan serta merta dibebaskan.
Melainkan mereka tetap menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan dan bersinergi dengan petugas kepolisian.
“Kembali kepada cita-cita para founding fathers kita bahwa, tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan.
Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji.
Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat.
Maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri,” ujar Menteri Yasonna.
Selain itu disayangkan ramainya beredar hoaks terkait kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Yakni kebijakan mengatur para narapidana menjalankan program asimilasi di rumah. Menkumham menyayangkan hal itu terjadi di masyarakat.
Selain adanya oknum-oknum yang menyebarkan hoaks melalui media sosial.
Bahwa adanya gelombang besar narapidana yang keluar dari Lapas dan Rutan akan menebarkan teror terhadap keamanan masyarakat.
“Cerita horor tentang pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana seolah-olah ingin menyudutkan kebijakan yang humanis ini. Memang terdapat 21 laporan terkait pelanggaran kembali.
Namun ini sangat kecil jumlahnya jika dibanding dengan 38 ribu orang yang dikeluarkan tidak signifikan,” tegas Menteri Yasonna Laoly.
Melalui teleconference, Yasonna kembali mengingatkan jajaran Pemasyarakatan akan Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 yang sudah dideklarasikan.
Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 merupakan janji terhadap publik untuk mampu menghadirkan terobosan-terobosan baru untuk mengatasi segala persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Kita harus mampu menghadirkan pelayanan yang PASTI. Tetaplah memiliki semangat untuk bekerja dengan penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral dan memiliki keyakinan untuk membangun Pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan. Tetaplah menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas kepada bangsa dan negara,” ujarnya.
Menkumham Resmikan 44 UPT Ditjen PAS
Upacara peringatan HBP ke-56, Menkumham Yasonna Laoly juga meresmikan sebanyak 44 UPT baru. Beberapa UPT itu, terdiri atas 1 Lapas Narkotika, 16 Balai Pemasyarakatan, 2 Rutan Perempuan, 12 Lapas Perempuan, dan 13 LPKA.
Juga ada penandatanganan kerja sama antara Ditjen PAS dengan Yayasan Second Chance dan Dewan Masjid Indonesia, serta pemberian penghargaan kepada mitra Pemasyarakatan Menkumham Yasonna Laoly juga memberikan penghargaan kepada mitra yang mendukung kinerja Pemasyarakatan diantaranya Dr. Hendra Susanto (Anggota 1 Badan Pemeriksa Keuangan) atas dukungan dan pendampingan dalam penguatan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, serta mitra lainnya seperti International Committee of the Red Cross (ICRC), World Health Organization (WHO), United States Agency for International Development (USAID), dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Sebelumnya, beberapa kegiatan telah dilaksanakan untuk memperingati HBP ke-56.
Antara lain, pemberian alat pelindung diri dan hasil ketahanan pangan dalam bakti sosial narapidana serentak seluruh Indonesia, penyerahan piagam penghargaan kepada satuan kerja yang diusulkan ke Tim Penilai Internal dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta zikir dan doa bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar melalui teleconference dengan petugas Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Reporter : Hen*
Polri, TNI AL dan TNI AU Buka Pendidikan Diklat Integrasi Bintara Serentak
Jakarta, Harianbasis - Polri, TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU) membuka pendidikan dan latihan (diklat) integrasi siswa...