Karawang – BASIS
Pandemi Virus Corona (COVID-19) terus menyita perhatian masyarakat dunia , saking dahsyatnya penyebaran wabah virus corona, mengakibatkan masayarakat merasa ketakutan, sehingga dibeberapa daerah di Indonesia terjadi penolakan jenazah terhadap korban yang dinyatakan positif terjangkit virus corona untuk dimakamkan.
Menurut Pontas Hutahean.SH. pelaku penolakan terhadap jenazah bisa dijerat pasal 178 KUHP. Pasal tersebut merupakan delik umum yang bisa ditindak lanjuti Polisi tanpa adanya aduan.
“KUHP menetapkan sanksi pidana bagi mereka yang menolak jazad dimakamkan. Kalau pun jazad yang akan dimakamkan positif terdampak COVID -19 tentunya sudah melalui proses SOP. Jika penanganan sesuai SOP masyarakat tidak perlu khawatir, sebab jika jenazahnya ditolak untuk dimakamkan bisa dipidana. Apalagi prosedur pemakamannya sudah dilakukan sesuai protokol atau standar keamanan. ” Ujar Pontas Hutahean.SH diruang kerjanya. Senin (13/4/20)
Selain pasal 178, pasal 179 KUHP juga menegaskan. Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
“Yang dimaksud dalam pasal tersebut, menolak saja dipidana, apalagi jika jenazahnya sudah dimakamkan kemudian makamnya dirusak,” jelasnya
Lebih lanjut Pontas mengatakan. Manusia itu mahluk tuhan yang paling sempurna dibanding mahluk lainnya, sehingga jasadnya pun patut kita hargai, bukan ditolak untuk dimakamkan. Bahkan kita juga harus memberikan semangat kepada mereka yang ditinggalkan.
“ Itulah sebabnya, setiap ada yang meninggal dunia, kita selalu mengucapkan kepada yang ditinggalkan ucapan turut berduka cita. Itu bentuk rasa bela sungkawa kita sebagai sesama kepada keluarganya yang ditinggalkan.” Ucapnya.
Reporter : Sent
Kompolnas RI Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS
Jakarta, HarianBasis - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang dilakukan Kepolisian Daerah...