Jakarta – BASIS |
Terkait dengan adanya perencanaan demonstrasi buruh maupun organisasi masyarakat pada 30 April 2020 pekan depan. Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan surat izin untuk demonstrasi tersebut.
KabagPenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan, pelarangan tersebut merujuk Maklumat Kapolri Nomor MAK/III/2/2020 per 19 Maret 2020.
“Berdasarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, maka dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi,” kata Asep kepada wartawan dalam siaran video conferance, Senin (20/4/2020).
Asep menjelaskan, Maklumat Kapolri tersebut mengacu pada asas
keselamatan rakyat, untuk tidak membuat kegiatan berkumpul termasuk kegiatan demonstrasi. Hal itu sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona.
“Agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga PSBB dan physical distancing yang sedang dilaksanakan di wilayah Jakarta, di mana semuanya itu sudah termasuk dalam Maklumat Kapolri,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi pada 30 April 2020.
Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut yakni, menolak Omnibus Law Ciptaker, setop PHK, dan melinbrkam buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.
Reporter : hn12
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Bandung, HarianBasis – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan...