MUSI RAWAS – BASIS |
Andri Yadi Saputra (29), diringkus petugas Polsek BTS Ulu, di warung, Desa Nanjungan, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (11/5/2020).
Tersangka asal warga Pandan Ara, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat diringkus diduga mencuri barang elektronik di SMPN Cecar, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (6/2/2020).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian pencurian tersebut diduga dilakukan tersangka bersama rekannya, Bariwibowo (19), yang sebelumnya sudah tertangkap.
Tersangka masuk kedalam SMPN Cecar dengan cara merusak yakni mencongkel pintu depan dengan menggunakan alat.
Setelah masuk barulah tersangka mengambil barang berharga berupa tiga unit Laptop (merk HP, merk Acer, dan Compac), kamera, Hardisk, uang tunai senilai Rp.200.000.
Usai melakukan aksinya, kemudian melarikan diri, akibat kejadian tersebut pihak sekolah merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tsb ke Mapolsek BTS Ulu, guna menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan akhirnya mengarah kepada pelaku Bariwibowo dan Andri.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan keberadaan tersangka diketahui di warung, Desa Nanjungan, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
Kemudian, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan hingga digelandang ke Mapolsek BTS Ulu.
Wakapolres Mura, Kompol Handoko didampingi Kasubag Humas, AKP Madroji saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek BTS Ulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Benar, hanya saja tersangka sudah kami tahan dipolsek,” singkat Handoko didampingi Madroji.
Reporter : Rixon Situmorang
Kemenhub Adakan “Pendidikan dan Pelatihan pada Pengemudi Angkutan Barang Umum”
Jakarta, HarianBasis - Kemenhub (Kementerian Perhubungan), berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor transportasi untuk menciptakan keselamatan. Salah...