Tangerang Selatan, HarianBasis – Polres Tangerang Selatan mencatat sebanyak 256 pelanggaran lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024. Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril menyampaikan data tersebut pada Senin (21/10/2024).
“Seminggu pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Lalu Lintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar lalu lintas,” kata Agil.
Dari total pelanggaran, 46 pelanggar dikenai tilang melalui sistem e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu, tercatat sebanyak 42 kasus. Selain itu, terdapat 37 kasus melawan arus dan 35 pelanggaran tidak menggunakan helm standar.
“Penindakan terdiri dari tilang melalui e-TLE mobile untuk 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar,” lanjut Agil.
Operasi Zebra Jaya 2024 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan fokus pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas.
Beberapa di antaranya adalah penggunaan rotator dan sirene tidak sesuai peruntukan, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan penggunaan ponsel saat berkendara.
Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.
(Hen)