BASIS-LABUHAN BATU I Miris melihat kelakuan Oknum Polisi di jaman edan sekarang ini, bukannya melindungi warganya melainkan menangkap dan menghukumnya tanpa bukti yang cukup.
Hal itu terjadi pada personil polsek Bilah Hulu terhadap J.A salah seorang warga yang dituduh Oknum Polisi Sebagai bandar judi Togel dan Kim, Alhasil kini kasusnya menuai persidangan panjang di PN (Rantau Prapat) dengan no perkara 8/pid, Pra/2020. Minggu (26/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sidang lanjutan itu dikarenakan JA tidak menerima jika dirinya dituduhkan sebagai bandar Judi sebagaimana yang dipersangkakan pada dirinya sehingga ditahan personil polisi.
Penangkapannya pada Jumat (27/3) sekitar 21.00 WIB ketika JA terduga pelaku sedang dirumah lalu datang kepolisian Polsek Bilah Hulu sambil mengambil hp miliknya dan petugas menemukan kertas sobek di sepatu.
Namun anehnya saat itu petugas tak menemukan bukti yang cukup namun tetap membawa Terduga pelaku ke Polsek dan ditetapkan sebagai tersangka.
Alhasil, JA tak terima dengan putusan sepihak dari Kepolisian. Dirinya menggugat kepolisian terkait tuduhan kepada JA ke PN Rantau Prapat.
Menurut penasehat hukum terduga Pelaku, Hardy Amraden Siagian SH, kini kasusnya sedang berjalan,”ucap PH terduga Pelaku kepada awak media ini.
REPORTER: (IRUL-TAMBUNAN)