Jakarta – BASIS |
Kapolri memperpanjang Operasi Ketupat hingga 7 Juni 2020. Polisi dibantu TNI, petugas Dishub dan aparat telah menyiagakan pos pemeriksaan berlapis untuk memeriksa mereka yang hendak masuk atau keluar Jakarta. Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020.
Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SKIM akan diperintahkan memutar balik. Jika dalam satu mobil dengan penumpang lebih dari 1 orang dan yang membawa SKIM hanya satu orang, maka pilihannya adalah si pembawa SKIM boleh turun tapi yang lainnya harus putar balik atau semuanya putar balik.
Jika ada yang tetap memaksa masuk Jakarta tanpa SKIM mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta.
Reporter : hen
Kompolnas RI Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS
Jakarta, HarianBasis - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang dilakukan Kepolisian Daerah...