Jakarta – BASIS |
Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku pengeroyokan di Perumahan Taman Crysant 2, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2020.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menyebut saat itu di TKP seseorang berinisial R didatangi dua orang, MB dan rekannya belum diketahui namanya. Keduanya lalu meminta dengan paksa kunci motor R.
“Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung berteriak minta tolong. Warga sekitar sontak mengejar dan menghakimi kedua tersangka,” ungkap AKBP Imam Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Amukan massa mereda setelah aparat keamanan TNI-Polri yang tengah melakukan pengamanan melihat kejadian tersebut. Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Serpong dan dirujuk ke rumah sakit karena menderita luka, dan akhirnya meninggal.
Terkait peristiwa pengeroyokan terhadap MB, polisi telah mengamankan dua tersangka S (30) dan A (40). Saat ini keduanya dalam proses penyidikan. Selain itu, petugas juga masih menelusuri beberapa tersangka yang diduga ikut terlibat pengeroyokan.
“Tidak dibenarkan main hakim sendiri, apalagi menyebabkan korban atau pihak lain meninggal dunia. Serahkan ke penegak hukum agar pelaku kejahatan mengikuti proses hukum yang telah diatur,” tuturnya.
Reporter : Hen
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi Hikmahbudhi ke-12 di Yogyakarta
Jakarta, HarianBasis - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan pembukaan pekan orientasi Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) ke-12 di...