JAKARTA – BASIS |
Barisan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan dua tersangka terkait kasus Koperasi indosurya adalah HS dan SA. Selasa (5/5).
Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adisaputra SH,SIK, MSI mengatakan, Dalam rangka pengembangan kasus tersebut, penyidik sedang melakukan tracking asset terhadap hal-hal yang terkait dengan perbuatan kedua tersangka.
Lanjutnya, Polri turut menyiapkan desk laporan pengaduan sebagai wadah untuk bertukar informasi soal koperasj Indosurya.
REPORTER: Hen
Pertemuan Wakil Tetap Republik Indonesia OKI dengan Wakil Tetap Pakistan
Jeddah, Harian Basis - Wakil Tetap Republik Indonesia OKI telah berkunjung ke kantor Wakil Tetap Pakistan Amb. Syed Mohammad Fawad...