JAKARTA – BASIS | Jajaran Polda Metro Jaya bersama TNI, mengamankan 18 orang dari dua lokasi berbeda di Jakarta Pusat, karena dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Jumat (3/4/2020) malam.
Mereka digelandang ke Mapolda Metro Jaya, setelah tidak mengindahkan tiga kali imbauan petugas yang meminta mereka membubarkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke 18 orang itu diamankan petugas dari dua lokasi berbeda.
“Dari 18 orang yang diamankan Jumat malam, 11 oang diamankan dari lokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan 7 orang diamankan dari kawasan Sabang, Jakarta Pusat,” kata Yusri.
Mereka kemudian diperiksa dan didata di Mapolda Metro Jaya.
Terhadap ke 18 orang itu kata Yusri telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Mereka dianggao telah melanggar Pasal 93 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 218 KUHP tentang kerumunan yang tidak mengindahkan imbauan petugas untuk pergi.
“Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 Juta. Namun proses pemberkasan jalan terus” kata Yusri.
Lebih lanjut 18 orang tersngka tersebut akan dilakukan pula tes kesehatan untuk melihat apakah mereka terpapar Virus Corona atau Covid 19 atau tidak.
(Cendro pattimura)
Perdana Menteri Thailand Jamin Bantu Indonesia Tangkap Buron Gembong Narkoba Fredy Pratama
Jakarta, HarianBasis – Kerja sama internasional antara Indonesia dan Thailand semakin menguat dalam upaya menangkap Fredy Pratama, gembong narkoba internasional...