JAKARTA – BASIS |
Jajaran Polda Metro Jaya terus lakukan patroli untuk membubarkan kerumunan masa demi mencegah penularan Covid-19. terdapat 19 orang yang enggan dibubarkan sehingga harus ditangkap. Jumat, 3/4/2020
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kepada BASIS NEWS, patroli digelar di 20 titik mulai Kamis (2/3) pukul 20.00 WIB. Namun saat dini hari, polisi mendapat kabar masih ada warga yang berkeras kepala tidak mau membubarkan diri di sebuah warnet di Palmerah dan kawasan Pasar Rumput.
“Empat orang di warnet (warung internet) Palmerah dan 15 orang di Menteng, Pasar Rumput, Kampung Kandang Kuda, Jakarta Pusat,” kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).
Yusri mengatakan tidak ada penahanan untuk mereka. Menurutnya, polisi hanya mendata para warga yang diamankan.
Mereka kemudian dipulangkan setelah mendapatkan penjelasan soal imbauan physical distancing atau menjaga jarak fisik.
“Tim penegakan hukum melaksanakan pendataan dan pembinaan untuk edukasi terhadap 19 orang yang diamankan supaya mengikuti anjuran pemerintah dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Yusri.
Ia memastikan mereka dipulangkan setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Tim penegakan hukum mengedukasi terhadap 19 orang dengan prinsip physical distancing antara satu sama lainnya, dengan membuat pernyataan,” kata Yusri.
Seluruh jajaran Polri mendukung penuh dan melaksanakan keputusan Presiden Jokowi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB).
Sejauh ini, Polri sudah membubarkan 9.733 kegiatan massa sejak imbauan physical distancing dikeluarkan.
(Cendro Pattimura)
Kemenhub Adakan “Pendidikan dan Pelatihan pada Pengemudi Angkutan Barang Umum”
Jakarta, HarianBasis - Kemenhub (Kementerian Perhubungan), berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor transportasi untuk menciptakan keselamatan. Salah...