Bogor – BasisNews |
Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor Bogor. Sebanyak 60 tersangka serta ratusan barang bukti kendaraan berhasil diamankan, Kamis (04/3/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus sindikat curanmor dilakukan dalam Operasi Jaran Lodaya, dari tanggal 22 Februari 2021 – 3 Maret 2021.
“Sebanyak 124 kendaraan roda dua, 9 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda enam sebagai alat angkut motor curian berhasil kami amankan” ujarnya.
Selain kendaraan , 3 pucuk senjata api, 7 unit handphone, 2 bilah pisau, 2 gagang kunci T, 19 Mata Kunci T, 1 buah obeng, 5 buah kunci pas, 2 buah kunci cakram, 1 buah kunci magnet dan 1 buah tas selempang turut diamankan dari para tersangka.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun menyampaikan para tersangka ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah. “Penangkapan dilakukan di wilayah Banten dan Cianjur,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, Pasal 480 dan Pasal 481. “Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun,” lanjutnya.
Kapolres mengatakan pihaknya turut memberikan secara simbolik kepada warga masyarakat yang motornya berhasil diketemukan oleh petugas.
“Bagi seluruh masyarakat yang pernah merasa kehilangan sepeda motor, kami persilakan untuk datang ke Polres Bogor untuk mengecek kendaraan yang berhasil kami temukan,” AKBP Harun.
Reporter : Yanto
Bareskrim Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo
Jakarta, HarianBasis – Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan teror berupa peletakan...