Jakarta – BASIS |
Perkembangan Penanganan Kasus kejahatan yang melibatkan Napi Asimilasi sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana di 19 Polda. diantaranya Jabar, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, Metro Jaya, Banten, Kalbar, Kaltim, Kaltara, Kalsel dan Sumut.
KabagPenum Divisk Humas Polri Kombes Pols Ahmada mengatakan, terdapat ada 13 napi asimilasi di Jateng dan Sumut yang kembali melakukan tindak pidana, 11 napi asimilasi di Jabar, 3 daerah tersebut menujukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi.
Jenis kejahatan yang umum dilakukan oleh para napi asimilasi sesuai data adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekesaran (curas), curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan juga pencabulan terhadap anak.
Reporter : Hen
Perdana Menteri Thailand Jamin Bantu Indonesia Tangkap Buron Gembong Narkoba Fredy Pratama
Jakarta, HarianBasis – Kerja sama internasional antara Indonesia dan Thailand semakin menguat dalam upaya menangkap Fredy Pratama, gembong narkoba internasional...