Jakarta – BASIS |
Perkembangan Penanganan Kasus kejahatan yang melibatkan Napi Asimilasi sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana di 19 Polda. diantaranya Jabar, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, Metro Jaya, Banten, Kalbar, Kaltim, Kaltara, Kalsel dan Sumut.
KabagPenum Divisk Humas Polri Kombes Pols Ahmada mengatakan, terdapat ada 13 napi asimilasi di Jateng dan Sumut yang kembali melakukan tindak pidana, 11 napi asimilasi di Jabar, 3 daerah tersebut menujukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi.
Jenis kejahatan yang umum dilakukan oleh para napi asimilasi sesuai data adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekesaran (curas), curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan juga pencabulan terhadap anak.
Reporter : Hen
Polri Buru Sindikat Deepfake yang Catut Nama Presiden Prabowo Subiyanto
Jakarta, HarianBasis – Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji ,mengatakan, kasus penipuan dengan teknologi manipulasi gambar dan video atau...