Jakarta – BASIS |
KabagPenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan, Penanganan kasus aksi vandalisme oleh 3 mahasiswa di Malang dipersangkakan telah melakukan aksi pengrusakan properti milik orang lain atau coret-coret dinding dengan kata-kata berbau provokatif di 6 tempat kejadian perkara.
3 tersangka tersebut berinisial MAA (20) perannya sebagai inisiator, membeli Pylox dan melakukan pencoretan, inisial SRA (20) sebagai inisiator dan melakukan pencoretan dan AFF (22) perannya mengawasi saat melakukan kegiatan pencoretan.
Saat ini 3 tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 20 April 2020 di rutan Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur. 3 tersangka memiliki motif merasa tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan terhadap kaum kapitalis yang dirasa merugikan masyarakat.
Barang bukti penting yang diamankan oleh penyidik yaitu :
1. 3 buah handphone
2. 2 sket tulisan terbuat dari karton dengan tulisan tegalrejo melawan
3. 1 buah pilox warna hitam
4. Dokumentasi tulisan provokatif.
Atas perbuatan para tersangka ini penyidik menyusun konstruksi hukumnya dengan mempersangkakan UU No. 1 Tahun 2006 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Reporter : Hen
Kapolri Listyo Sigit Pastikan Kortas Tipidkor Berantas Korupsi, Ini Langkahnya
Jakarta,HarianBasis – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan peluncuran buku pendidikan antikorupsi dan pengenalan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi...