JAKARTA – BASIS |
Polri kembali umumkan kasus Hoax ditengah Covid19 naik menjadi 97 yang sebelumnya 96 kasus. Rabu (22/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adisaputra SH,SIK,MSI mengantakan.
“Sampai dengan hari ini Polri telah menangani sembil puluh tujuh kasus Hoax, tiga diantaranya kasus besar, Polda Metro Jaya dan Polda Jatim, masing-masing menangani dua belas kasus, Polda Riau sebanyak sembilan kasus, Polda Jabar sebanyak tujuh kasus, lima puluh tujuh kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran,” terang Kabagpenum.
Selain itu, Lanjut Kombes Pol Asep, para pelaku dikenakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
REPORTER: (HN)
Pertemuan Wakil Tetap Republik Indonesia OKI dengan Wakil Tetap Pakistan
Jeddah, Harian Basis - Wakil Tetap Republik Indonesia OKI telah berkunjung ke kantor Wakil Tetap Pakistan Amb. Syed Mohammad Fawad...