Dua warga dibekuk personil Polsek Toili di salah satu kos-kosan di Desa Mulyasari, Kecamatan Toili, Minggu (10/5) sekitar pukul 22.50 Wita.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui Kapolsek Toili, Iptu Candra SH, mengungkapkan, kedua warga yang diamankan itu berinisial AF (29) warga Mekar Kencana dan AK (30) warga Minahaki, Kecamatan Toili.
“Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis THD,” ungkap Kapolsek Toili.
Dalam penangkapan itu, Perwira dua balak ini menyatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 97 butir THD yang dikemas dalam beberapa bungkusan dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 357 ribu dsertaan dua unit ponsel milik pelaku.
“Ini adalah operasi kepolisian rutin dengan sasaran narkoba, miras dan obat-obatan terlarang,” beber mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
Mantan Kapolsek Bunta ini menjelaskan, dari pengakuan pelaku AF, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang pria di Luwuk sebanyak 100 butir THD yang dibeli seharga Rp 200 ribu.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan berkoordinasi dengan dengan Satresnarkoba Polres Banggai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Iptu Candra.
Reporter : Hen
Divhumas polri