Jakarta – BASIS |
Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penganiaya ABR (35) sopir taxi online hingga tewas.
Sebelumnya, Jasad ABR (35) ditemukan di Jalan Gurame, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (30/04/2020) pukul 16.30 WIB.
Petugas Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pelaku pada Jumat (01/05/2020) pukul 11.00 WIB di Jalan Taman Mini I Nomor 1, RT 3/RW 2, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Kepada penyidik, pelaku mengaku menggunakan nama Bambang dan registrasi nomor KTP orang lain saat membuat akun pengguna aplikasi ojek daring pada Rabu (29/04/2020).
“Keterangan awal bahwa memang ini masalah ekonomi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus kepada basisnews.co.id, Sabtu 1/5/2020.
“Dia memang terdesak karena istrinya baru saja melahirkan dan ada hutang Rp. 11 juta yang harus dia selesaikan,” tambahnya.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit handphone, 1 buah obeng plus bergagang merah, 1 unit mobil warna hitam, 1 pasang sandal jepit warna ungu, 1 picis kaos warna putih, 1 picis celana jeans warna biru dan 1 tas selempang warna cokelat.
Tersangka dijerat pasal Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Penyidik juga menjerat pelaku Pasal 338 paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ancamannya itu 9 tahun penjara.
Redaktur : cendro
PoldaMetroJaya
Karopenmas Polri : Pencurian dengan Pemberatan Jadi Kasus Tertinggi dalam 2 Hari Terakhir
Jakarta, Harian Basis – Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi kasus...