Jakarta, HarianBasis – Revisi UU TNI disebut bukan permintaan Prabowo, melainkan berawal dari usul inisiatif DPR.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Ini bukan soal Pak Prabowo atau Presiden yang minta, ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu ya, bukan inisiatif pemerintah,” ujar Supratman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Ketika ditanya terkait potensi kembali hidupnya dwifungsi ABRI lewat revisi UU TNI, Supratman meminta publik tidak khawatir.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa dwifungsi ABRI yang terjadi pada Orde Baru tidak akan muncul kembali.
Kan enggak ada. Sekarang kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan.
Semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” kata dia.
Supratman mengatakan, jika ada prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil, maka dia harus mundur dari TNI.
“Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai,” ujar dia.
Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa Revisi UU (RUU) TNI bakal disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025) besok.
Dave mengatakan, rapat paripurna pengesahan RUU TNI dijadwalkan digelar besok.
(Hen)