Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 13 Poket sabu di Jl. Ahmad yani Rt. – No. – Kel. Karang rejo kec. Balikpapan Tengah, Rabu (29/04/2020).
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi, S.I.K., mengungkapkan setelah berhasil diringkus, tersangka mengakui bahwa benar menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kos tersangka di daerah Jl. Re Martadinata.
“setelah digeledah ditemukan 13 Poket Narkotika jenis sabu yang mana 1 paket ditemukan dilantai kamar kos tersangka dan 12 paket narkotika jenis sabu didalam tas kecil warna merah yang disimpan tersangka dipagar belakang kamar kos tersangka” jelas Kombes Turmudi
Lebih lanjut, Kombes Turmudi menambahkan untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (2)subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang luar biasa besar untuk membantu Polri dalam pengungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat.
Serta mengimbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.
Reporter :Hen*
HUMAS POLDA KALTIM