Jakarta – Basis |
Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya 26.606 kendaraan yang diminta untuk putar balik ketika hendak memasuki wilayah DKI Jakarta selama 27 Mei 2020 – 4 Juni 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menjelaskan, hal itu dikarenakan para pengemudi tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sebagaimana amanat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020.
“Kita terus melakukan penjaringan kendaraan yang hendak keluar masuk wilayah Polda Metro Jaya, sesuai Peraturan Gubernur untuk menekan potensi penyebaran virus covid – 19 pasca Lebaran 2020,” ucapnya.
Ini merupakan hasil akumulasi dari penjagaan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Pemprov DKI Jakarta di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Di sembilan titik pos pemeriksaan di wilayah Jakarta yang merupakan penyekatan lapis pertama dan 11 pos pemeriksaan sisanya di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang atau lapis kedua.
“Kalau kita akumulasi, sepanjang operasi Ketupat Jaya 2020 sudah ada 68.045 kendaraan yang diputarbalik. Selama 24 April 2020 – 26 Mei 2020, sebanyak 41.439 kendaraan yang diputar balik karena berupaya keluar wilayah Jakarta karena ingin mudik,” pungkasnya.
Reporter :Aceng
Divhumas Polri
Kompolnas RI Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS
Jakarta, HarianBasis - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang dilakukan Kepolisian Daerah...