Jakarta – BASIS |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan diminta agar karyawannya bisa bekerja dari rumah.
Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah mencatat 3.893 perusahaan di provinsi DKI Jakarta yang telah menerapkan work from home atau kerja dari rumah sampai dengan hari Selasa (28/04/2020).
“Jumlah perusahaan yang telah melaksanakan dan melaporkan kebijakan work from home sampai dengan Selasa (28/04/2020) sebanyak 3.893 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.053.073 orang,” jelas akun instagram @disnakertrans_dki_jakarta.
Jumlah tersebut terbagi dalam dua kategori yaitu kategori pertama penghentian seluruh kegiatan dan kategori kedua pengurangan sebagian aktivitas. Untuk kategori pertama, sebanyak 1.342 perusahaan telah menghentikan seluruh kegiatannya di kantor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan total 182.994 tenaga kerja bekerja dari rumah.
Reporter : cendro pattimura
(PoldaMetroJaya)
Kemenhub Adakan “Pendidikan dan Pelatihan pada Pengemudi Angkutan Barang Umum”
Jakarta, HarianBasis - Kemenhub (Kementerian Perhubungan), berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor transportasi untuk menciptakan keselamatan. Salah...