Riau – BASIS |
Peristiwa itu terjadi pada hari minggu 10 maret 2020 sekira pukul 13.30 wib.ketika HS(tsk) sedang terlelap dalam tidurnya,Desman(korban) yg merupakan ayah tirinya HS mendatangi sang anak utk membangunkanya dari tidur karena hari sudah sangat siang.
HS ternyata tidak terima dibangunkan dari tidur lelapnya sehingga mengambil sebuah botol dan langsung memukul kepala korban yg saat itu hendak akan keluar rumah hingga membuat korban sempoyongan dan banyak mengeluarkan darah.
Tidak cukup dengan menggunakan botol,HS kembali lagi memukul korban dengan menggunakan kayu broti ke arah punggung korban hingga korban jatuh dan tak berdaya lagi,MM(anak korban) ketika melihat kejadian itu sontak berteriak hingga membuat tetangga berdatangan dan ketika itu juga HS langsung melarikan diri dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke polsek Rumbai.
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak penganiayaan yg dilakukan oleh anak tiri di jalan Tirtonadi RT 003 RW 006 kel.sri meranti Kec Rumbai kota.Kapolsek Rumbai IPTU VIOLA S I.K langsung perintahkan Kanit Reskrim IPTU Lukman SH MH bersama team opsnal utk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan sekitar pukul 20.00 wib tersangka berhasil ditangkap dan diamankan selanjutnya dibawa ke mako polsek rumbai untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
Tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP ucap pemimpin muda dan cantik kapolsek Rumbai IPTU VIOLA DWI ANGGRENI SIK ketika di hubungi awak media basisnews
Reporter : Situmorang
Irjen M Iqbal Dimutasi ke DPD RI, Kapolda Riau di Jabat Oleh Irjen Pol Herry Heryawan
Riau, HarianBasis - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, akan resmi melepas jabatannya sebagai Kapolda Riau dalam waktu kurang dari...