Pekanbaru, HarianBasis – Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau menangkap satu unit kapal bermuatan kayu ilegal di Perairan Kepulauan Meranti, Riau. Sebanyak 70 ton kayu olahan ilegal disita.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya pengangkutan hasil kayu olahan ilegal. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan KM Putri Diana 1 yang bermuatan 70 ton kayu olahan berupa balok jenis kayu rimba campuran tanpa dokumen sah atau ilegal.
“Telah diamankan dua orang pelaku inisial SY sebagai nahkoda kapal dan FH sebagai kepala kamar mesin,” ujar Nasriadi.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami pemilik 70 ton kayu ilegal itu. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini ditahan di Polda Riau, sedangkan barang bukti kayu dititip di pos Polair Tanjung Buton, Polres Siak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(NUH)