BATAM –BASIS |
Polda Kepri tengah menyelidiki dugaan pidana dalam kasus dumping limbah B3 jenis palm oil di daerah Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Hingga saat ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri sedikitnya sudah memeriksa 3 orang, yakni pemilik limbah PT Desa Armada Bertiga, pemilik lahan (tempat pembuangan limbah) dan seorang ahli.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tonni saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020) menyampaikan, perkara yang dilaporkan pengiat lingkungan dari Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) pada Selasa (5/5/2020) masih dalam proses penyelidikan.
“Masih dalam tahap penyelidikan, sudah 3 orang kita mintai keterangan,” kata dia.
Menurut pantauan dilapangan, PT Desa Armada Bertiga yang diperiksa Polda Kepri dua hari yang lalu atas nama Fauzan, pemilik lahan yakni PT Kencana Bumi Sukses atas nama Wahyudi dan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
“Perkembangannya nanti akan kita sampaikan lagi,” papar AKBP Tonni.
Disinggung mengenai informasi akan dilakukannya gelar perkara bersama PPNS DLH Batam, AKBP Tonni mengatakan, setelah hasil penyelidikan yang mereka lakukan rampung.
Pasalnya, informasi yang didapat dari sumber di DLH Batam, penyelidikan yang mereka lakukan terhadap sejumlah saksi sudah selesai, tetapi baru akan ditingkatkan ke penyidikan setelah gelar perkara dengan Polda Kepri.
“Kemungkinan itu nanti setelah penyelidikan kita rampung,” tutupnya.
Repeorter : Roy.A.S
Tingkatkan Layanan Publik, Divisi Humas Polri Gelar Bimtek dan Pengujian Konsekuensi di Lampung
Jakarta, HarianBasis - Divisi Humas Polri menyelenggarakan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk ‘Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan...