Riau, HarianBasis – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang penyelundup narkoba di Jalan Lintas Maredan Simpang Beringin, Kabupaten Siak, Selasa (18/6/2024).
Tersangka J (37 tahun) ditangkap saat akan transaksi cash on delivery (COD)) dengan pembeli berinisial S. Dari J, polisi menyita barang bukti 9,5 kilogram sabu dan 9.000 butir pil ekstasi yang disimpan dalam dua tas. Saat digerebek S berhasil melarikan diri ke dalam kebun sawit.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, peran tersangka J sebagai kurir. Sementara pengendali dari barang haram itu adalah salah satu terpidana di Lapas Bengkalis.
“Kami mendeteksi ada pengiriman barang (narkoba) dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Kami melakukan pencegatan saat tersangka melewati Maredan, Siak. Di situlah kami menangkap tersangka ketika akan bertransaksi kepada penerima barang. Dia mau COD di Maredan, tetapi berhasil kita gagalkan,” kata Kombes Manang, Kamis (20/6/2024).
J mengaku sudah dua kali mendistribusikan sabu-sabu dan ekstasi ke Pekanbaru. “Pertama juga dua tas, kurang lebih jumlah barang buktinya sama. Dari pengakuan J, dia menerima upah Rp 20 juta untuk masing-masing sekali antar. Yang tahu persis pemilik barang adalah S (DPO). Pengendalinya napi di Lapas Bengkalis,” tutur Manang.
Manang menyebut, barang haram itu baru turun dari kapal di Kepulauan Meranti. S (DPO) berperan sebagai penjemput barang di dermaga dan diangkut dengan kapal pompong.
Tersangka J saat ini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(NUH)