BATAM – BASIS |
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan sebanyak 9 pelaku judi Sie Jie di kawasan Sagulung, Jumat (15/5/2020) lalu. Mereka diamankan atas laporan warga yang mengaku resah terhadap tingkah 9 pelaku tersebut.
“Jumat malam sekitar 21.00 WIB, 9 orang diamankan polisi,” sebut Imanuel, seorang warga, Minggu (17/5/2020).
Sembilan orang tersebut masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang. “Masih diperiksa di unit 1, sembilan orang tersebut,” terang Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan.
Diketahui, kawasan Sagulung menjadi lokasi yang marak perjudian jenis Sie Jie ini. Biasanya beberapa tersangka punya peran masing-masing. Mulai dari bandar, pengendali server, pengumpul, perekrut, perekap, penulis, hingga pembeli.
November 2019 lalu, polisi juga menangkap sejumlah tersangka di 6 lokasi berbeda di kawasan Sagulung dan Batuaji. Lokasi perjudian mulai dari tempat cuci mobil hingga warung tuak. Polisi mengamankan uang hingga belasan juta rupiah.
Para pelaku itu bahkan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara. Namun hal ini tak mebuat kapok pelaku perjudian. Aktivitas tersebut kerap dilakukan ‘kucing-kucingan’.
Reporter : Roy.A.s
Paslon Bupati-Wakil Bupati Anton ST MM-Syafarudin Poti SH MM, Umumkan Kemenangan 38.72 Persen
Rohul HarianBasis - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Rokan Hulu Riau Anton ST MM-Syafarudin Poti SH MM bersama Partai Koalisi, umumkan...