BATAM – BASIS |
Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pembuangan bayi di Kampung Tower II RT02/RW11 nomor 07 Kelurahan Duriangkang. Kedua pelaku masing-masing berinisial Ma (18) yang diduga ayah dari bayi dan Rs (18) ibu dari bayi.
Keduanya ditangkap Unit Opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santosa di tempat berbeda wilayah Sei Beduk pada Rabu (20/05/2020) dini hari.
“Kurang dari 24 jam, kita berhasil menangkap kedua pelaku di tempat berbeda,” ujar Kapolsek Sei Beduk, Iptu Awal Syahban Harahap, Kamis (21/05/2020).
Tidak hanya mengamankan Ma dan Rs, Polsek juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Suzuki BP 6041 EM warna Hitam yang digunakan keduanya melakukan tindak pidana pembuangan bayi. Selain itu, ada 1 buah kantong plastisk berwarna Putih yang berisikan ari-ari bayi yang sempat dibuang.
Kronologis penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki diketahui bermula saat Dwi Mey sedang di dalam rumah tiba- tiba ada yang mengetuk pintu rumahnya. Kemudian, Dwi melihat dari jendela namun tidak ada orang di luar rumah.
Setelah keluar, Dwi melihat ada tumpukkan plastik di kursi, ternyata di samping plastik tersebut ada seorang bayi yang sudah dalam keadaan dibedung (dibalut kain). Setelah itu, Dwi menghubungi Ketua RT 02 Kampung Tower II, Sei Beduk.
“Setelah ditemukan, Lurah Duriangkang dan Polsek Sei Beduk dibantu warga langsung membawa bayi laki-laki dengan panjang 48 cm ke Puskesmas Pancur, Kelurahan Tanjung Piayu untuk dilakukan pertolongan pertama. Saat ini kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek Sei Beduk.
Roy.A.s
Tingkatkan Layanan Publik, Divisi Humas Polri Gelar Bimtek dan Pengujian Konsekuensi di Lampung
Jakarta, HarianBasis - Divisi Humas Polri menyelenggarakan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk ‘Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan...