BINTAN – BASIS |
Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan dua orang berinisial Si alias Hi (23) dan No alias Wo (30). Keduanya ketahuan saat transaksi pil ekstasi di Tanjungpinang, Sabtu (16/5/2020) sekitar 02.15 wib.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyaraka. Terkait adanya transaksi narkotika jenis Happy Five (H5) dan ekstasi.
“Dari informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan, hingga didapati yang bersangkutan sedang menggunakan kendaraan roda dua scoopy warna Hitam selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap SI. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya kita berhasil mengamankan WO di wilayah Kota Tanjungpinang,” papar AKP Nendra, Selasa (19/5/2020).
Dari tangan kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Bintan menyita 40 butir Psikotropika jenis Happy Five (H5) dan 45 butir pil extasi warna Orange merk WB.
“Untuk pasal yang disangkakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 (ayat 2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelasnya.
Hingga saat ini, Tim Satresnarkoba Polres Bintan masih melakukan pengembangan lebih. Sedangkan dua tersangka ini masih diamankan di Mapolres Polres Bintan.
Reporter : Roy.A.S
Paslon Bupati-Wakil Bupati Anton ST MM-Syafarudin Poti SH MM, Umumkan Kemenangan 38.72 Persen
Rohul HarianBasis - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Rokan Hulu Riau Anton ST MM-Syafarudin Poti SH MM bersama Partai Koalisi, umumkan...