• REDAKSI
Senin, September 25, 2023
HARIANBASIS.CO
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • HOME
  • Nasional
  • Jabodetabek
  • Riau
  • Sumut
  • Info TNI
  • Info Kejaksaan
  • Global
  • Sport
  • Galeri
  • BasisNews TV
  • HOME
  • Nasional
  • Jabodetabek
  • Riau
  • Sumut
  • Info TNI
  • Info Kejaksaan
  • Global
  • Sport
  • Galeri
  • BasisNews TV
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HARIANBASIS.CO
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home Sumut

Alahmak,!! Tak Tahan Lihat Paha Mulus, Cucu Perkosa Nenek 75 Tahun, TKP Sergai

26 April 2020
/ Sumut
0 0
0
Share via WhatsappShare on FacebookShare via Email

BASIS-SUMUT I Berdalih melihat paha dan bokong serta satu bulan pisah ranjang bapak dua anak nekat memperkosa nenek kandungnya sendiri yang sudah berusia 75 tahun dan kini berurusan dengan aparat Polres Sergai.
Laki-laki tersebut asal Desa Sei Rejo Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diketahui bernama Rio Primananda (27) ditangkap pada hari Kamis (23/4/2020) dan tersangka kini sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (25/4) mengatakan perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada hari Rabu (22/4).
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH (75) secara spontan dan tidak ada berencana,” kata Kapolres AKBP Robin.
Pemerkosaan itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik, tidak lama kemudian tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Namun nahas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri dan saat itu tersangka meluruskan/merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain. Selanjutnya tersangka langsung menaikkan baju tidur korban dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin korban hingga akhirnya pelaku mengeluarkan spermanya diluar kelamin korban.

BACA JUGA

DPRD Kabupaten labuhanbatu Selatan Rapat paripurna P.ABD Sekaligus Dengar Laporan Banggar 2023

PERINGATI HUT LALU LINTAS KE 68, POLRES LABUHAN BATU LAKSANAKAN SYUKURAN DAN BAKTI SOSIAL

Setelah melakukan perbuatannya tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur dan korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangan nya dengan menggunakan sebuah pisau yang diambilnya dari dapur kemudian korban pun berjalan secara perlahan-lahan bercampur gemetar menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Sampai korban dirumah anaknya dan menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio dan akhirnya korban jatuh pingsan.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya lalu membuat pengaduan ke Polres Sergai,” ungkap AKBP Robin Simatupang.

Hasil introgasi, bapak dua anak tersebut mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan pemerkosaan secara spontan karena melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur dan terlihat paha korban dan bokong (pantat-red), sehingga tersangka langsung tergiur dan memperkosanya.
“Saya melakukan secara spontan, saat itu saya akan memperbaiki pompa air yang berada dibelakang rumah korban, kemudian melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur hingga bajunya naik keatas sehingga terlihat paha dan pantatnya spontan naik birahi saya lalu timbul niat memperkosanya,” kilah Rio kepada pemeriksa.

Bahkan tersangka juga mengaku, bahwa dirinya sudah satu bulan pisah ranjang terhadap istrinya karena kebutuhan ekonomi. Selain pisah ranjang tersangka juga satu minggu sebelumnya mengkonsumsi narkoba.
“Satu bulan saya pisah ranjang karena faktor ekonomi, dan baru kali ini saya dapat kerjaan sebagai penjaga malam beco,” kata Rio.
Atas perbuatan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban dan potongan kain sprei untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.

“Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Sergai.
REPORTER: (HMS/RUL)

Tags: headlinekriminal
SendShareSend

Terkait Berita

DPRD Kabupaten labuhanbatu Selatan Rapat paripurna P.ABD Sekaligus Dengar Laporan Banggar 2023

DPRD Kabupaten labuhanbatu Selatan Rapat paripurna P.ABD Sekaligus Dengar Laporan Banggar 2023

23 September 2023

Labusel, Harian Basis - DPRD Kabupaten labuhanbatu selatan  Adakan Sidang dengan sekali gus Mendengar laporan penitia Badan Anggaran Untuk  Rancangan...

PERINGATI HUT LALU LINTAS KE 68, POLRES LABUHAN BATU LAKSANAKAN SYUKURAN DAN BAKTI SOSIAL

PERINGATI HUT LALU LINTAS KE 68, POLRES LABUHAN BATU LAKSANAKAN SYUKURAN DAN BAKTI SOSIAL

23 September 2023

Labuhanbatu, Harian Basis - Dalam rangka peringatan hari lalu lintas Bhayangkara ke 68, Sat lantas Polres Labuhan Batu mengadakan syukuran...

Tim Penilai Polda Sumut Lakukan Penilaian Posko KBN Polres Labuhanbatu

Tim Penilai Polda Sumut Lakukan Penilaian Posko KBN Polres Labuhanbatu

23 September 2023

Labuhanbatu, Harian Basis - Tim penilai Polda Sumut lakukan penilaian perlombaan Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) Polres Labuhanbatu di Posko...

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

MEDAN - Sekitar 6 ribuan warga dari berbagai organisasi dan paguyuban lintas etnis dan profesi menghadiri kegiatan silaturahmi kebangsaan di...

Dihadiri Wakapolri, Ketua DPP Pujakesuma Lantik Pengurus DPW Pena Sumut

Dihadiri Wakapolri, Ketua DPP Pujakesuma Lantik Pengurus DPW Pena Sumut

20 September 2023

MEDAN - Kesejahteraan petani dan nelayan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain. Hal...

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga: Merokok di Area KTR Bisa Dipidana Kurungan

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga: Merokok di Area KTR Bisa Dipidana Kurungan

20 September 2023

MEDAN - Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hadir bukan untuk menghalangi kebiasaan warga...

Selanjutnya

Satu Keluarga Di Medan Beberapa Hari Tak Makan, Soal PSBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

FODIUM Deli Serdang di Kukuhkan Sebagai Wadah Lintas Mazhab Da’i dan Ustadz Muda

FODIUM Deli Serdang di Kukuhkan Sebagai Wadah Lintas Mazhab Da’i dan Ustadz Muda

31 Agustus 2023

Musycab Ke XII Aisiyah Tegal Sari II di Gelar, Lukman: Pamit dan mohon Do’a

Musycab Ke XII Aisiyah Tegal Sari II di Gelar, Lukman: Pamit dan mohon Do’a

10 September 2023

Kapolres Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim Survei dari Polda Sumut

Kapolres Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim Survei dari Polda Sumut

9 September 2023

Selamat Sukses Kepada Ust.Zainudin Atas Terpilihnya Sebagai Ketua DKM dan Herman Sebagai Ketua Yayasan Masjid Umaamah Periode 2023-2028

Selamat Sukses Kepada Ust.Zainudin Atas Terpilihnya Sebagai Ketua DKM dan Herman Sebagai Ketua Yayasan Masjid Umaamah Periode 2023-2028

11 September 2023

Distrix Massage and Spa Kisaran Sediakan Puluhan Terapis Grade A+

Distrix Massage and Spa Kisaran Sediakan Puluhan Terapis Grade A+

17 Oktober 2022

PKB Asahan Daftarkan Bacaleg DPRD Pemilu 2024 ke KPU

PKB Asahan Daftarkan Bacaleg DPRD Pemilu 2024 ke KPU

13 Mei 2023

Perpisahan Pindah Tugas Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Medan Helvetia

Perpisahan Pindah Tugas Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Medan Helvetia

5 September 2023

Bareskrim Polri Ungkap Pelaku Produksi Video Asusila Anak

Bareskrim Polri Ungkap Pelaku Produksi Video Asusila Anak

27 Maret 2023

Camat Tebet Hadiri Pisah Sambut Lurah Tebet Timur

Camat Tebet Hadiri Pisah Sambut Lurah Tebet Timur

21 Juni 2022

DPRD Kabupaten labuhanbatu Selatan Rapat paripurna P.ABD Sekaligus Dengar Laporan Banggar 2023

DPRD Kabupaten labuhanbatu Selatan Rapat paripurna P.ABD Sekaligus Dengar Laporan Banggar 2023

23 September 2023

TERKINI

Yonarhanud 16/Kostrad Gelar Latbak Senjata Berat

Yonarhanud 16/Kostrad Gelar Latbak Senjata Berat

24 September 2023

Jakarta, Harian Basis - Korps Artileri Pertahanan Udara (Arhanud), gelar latihan...

Pertemuan Wakil Tetap Republik Indonesia OKI dengan Wakil Tetap Pakistan

Pertemuan Wakil Tetap Republik Indonesia OKI dengan Wakil Tetap Pakistan

24 September 2023

Jeddah, Harian Basis - Wakil Tetap Republik Indonesia OKI telah berkunjung...

Wakil Jaksa Agung : Wujudkan Nilai-Nilai Reformasi Birokrasi  Melalui Doktrin Tri Krama Adhyaksa

Wakil Jaksa Agung : Wujudkan Nilai-Nilai Reformasi Birokrasi Melalui Doktrin Tri Krama Adhyaksa

24 September 2023

Jakarta, Harian Basis - Jumat (22 /09/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan...

Kejaksaan Agung RI Raih Penghargaan dari Public Relation Indonesia sebagai “Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi”

Kejaksaan Agung RI Raih Penghargaan dari Public Relation Indonesia sebagai “Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi”

24 September 2023

Jakarta, Harian Basis - Bertempat di Merlynn Park Hotel Jakarta, Kamis...

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Rangkaian HUT TNI ke-78

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Rangkaian HUT TNI ke-78

24 September 2023

Jakarta, Harian Basis – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri olahraga bersama dalam...

DPRD Kabupaten labuhanbatu Selatan Rapat paripurna P.ABD Sekaligus Dengar Laporan Banggar 2023

DPRD Kabupaten labuhanbatu Selatan Rapat paripurna P.ABD Sekaligus Dengar Laporan Banggar 2023

23 September 2023

Labusel, Harian Basis - DPRD Kabupaten labuhanbatu selatan  Adakan Sidang dengan...

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Negara

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Negara

23 September 2023

Jakarta, Harian Basis – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta...

PERINGATI HUT LALU LINTAS KE 68, POLRES LABUHAN BATU LAKSANAKAN SYUKURAN DAN BAKTI SOSIAL

PERINGATI HUT LALU LINTAS KE 68, POLRES LABUHAN BATU LAKSANAKAN SYUKURAN DAN BAKTI SOSIAL

23 September 2023

Labuhanbatu, Harian Basis - Dalam rangka peringatan hari lalu lintas Bhayangkara...

Tim Penilai Polda Sumut Lakukan Penilaian Posko KBN Polres Labuhanbatu

Tim Penilai Polda Sumut Lakukan Penilaian Posko KBN Polres Labuhanbatu

23 September 2023

Labuhanbatu, Harian Basis - Tim penilai Polda Sumut lakukan penilaian perlombaan...

Karopenmas Polri : Pencurian dengan Pemberatan Jadi Kasus Tertinggi dalam 2 Hari Terakhir

Karopenmas Polri : Pencurian dengan Pemberatan Jadi Kasus Tertinggi dalam 2 Hari Terakhir

22 September 2023

Jakarta, Harian Basis – Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad...

HARIANBASIS.CO

HARIANBASIS.CO Portal Berita - Fakta Berimbang

Sitemap

  • REDAKSI

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • Nasional
  • Jabodetabek
  • Riau
  • Sumut
  • Info TNI
  • Info Kejaksaan
  • Global
  • Sport
  • Galeri
  • BasisNews TV

HARIANBASIS.CO Portal Berita - Fakta Berimbang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In