BASIS-LABUHAN BATU I Amraden SH.MH selaku Kuasa Hukum JA seorang warga yang dituduh sebagai Penulis Togel ini angkat bicara soal hasil Persidangan. Senin (27/4) sekitar pukul 15.31 WIB.
Menurut Amraden SH,MH, dari hasil keterangan dua oknum kepolisian di persidangan telah mengaku kepada hakim tidak adanya bukti Rekap dan alat bukti lain sesaat menangkap JA di depan Ruangan TV.
“Dari hasil keterangan persidangan, Polisi tidak menemukan hasil rekap dan pembeli seperti apa yang diduga kepolisian terhadap JA,” terang Amraden.
Selain itu, lanjutnya, petugas kepolisian tiba di rumah JA pada Jumat (27/3) tanpa adanya surat perintah pemeriksaan dan penangkapan juga ijin dari pemilik rumah.
“Mereka masuk saja tanpa permisi dan tidak menunjukan alasan yang jelas,” tukasnya.
Nah, disitu JA terkejut ketika Oknum Polisi ini menuduh dirinya sebagai penulis togel berdasarkan sobekan kertas yang didapat dari dalam sepatu.
JA yang mengidap penyakit kurang pendengaran ini mengiyakan pertanyaan polisi sehingga dia JA dibawa untuk dimintai keterangan.
“Jelas Salah tindakan polisi disini, banyak yang salah, menahan seseorang berdasarkan kertas sobek, ada-ada saja, alasan meminta keterangan namun setelah itu menahannya tanpa alat bukti yang jelas,” tegas Amraden kepada Basisnews.co.id.
REPORTER: (IRUL-TAMBUNAN)