BATAM – BASIS |
Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya pihak penyidik Subdirektorat PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, menetapkan pelaku penyekapan A di Perumahan Cipta Asri, Blok Olive 43 Tembesi, Kamis (30/4/2020) lalu, dimana wanita berinsial L sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, L yang merupakan majikan dari A tersebut, resmi ditahan oleh Subdirektorat PPA Polda Kepri.
“Dia sudah resmi kita tahan dan dijadikan tersangka atas penyekapan dan penganiayaan kepada korbannya A, setelah penyidik PPA melakukan gelar perkara dan memanggil para saksi-saksi,” terang Kombes Pol Arie, Minggu (3/5/2020).
Terhadap tersangka, kata dia, akan dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 th 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, Jatanras Polda Kepri menggerebek lokasi penyekapan di Perumahan Cipta Asri Blok Olive 43 Tembesi, Kamis (30/4/2020). Seorang wanita yang diduga menjadi korban penyekapan berhasil ditemukan oleh anggota Jatanras setelah rekan korban memposting di media sosial.
“Tolongin teman kami bang. Dia sekarang lagi di Batam dan disiksa oleh agency. Posisi kami di Singapura. Plis dia perantau dan kena sekap. Plis semua warga Batam tolongin teman kami ini, yang sedang kondisi darurat. Viralkan,” tulis Fania Dzikri disebuah media sosial.
Dalam penyergapan lokasi tersebut, langsung di pimpin Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto.
Reporter : Roy A Simanungkalit
Divisi Humas Polri