Deli Serdang, HarianBasis – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang dan manajemen PT. Bintang Sawit Cemerlang (BSC), Selasa (15/4/2025) pekan lalu, berlangsung panas. Warga Desa Paya Itik, Kecamatan Galang, yang hadir dalam rapat menyuarakan keresahan mereka atas dugaan pencemaran dan pelanggaran izin operasional pabrik kelapa sawit tersebut.
Rapat dipimpin oleh Indra Silaban, SH (Fraksi PDI-P), didampingi Tengku Sofyan Abdulillah, SE (Fraksi PPBI) dan Sehat Herianto Sembiring, SH (Fraksi Pantura). Suasana memanas saat Aswan Tumanggor, perwakilan warga, mempertanyakan legalitas operasional pabrik yang disebut telah melampaui kapasitas 8 ton per jam. Ia juga menuding adanya pencemaran limbah B3 yang telah mencemari sawah masyarakat sekitar.
Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang turut disorot. Hingga kini, DLH belum juga mengambil tindakan tegas terhadap PT. BSC, seolah menutup mata terhadap pencemaran yang terjadi.
DLH sebelumnya menjanjikan penutupan sementara operasional pabrik hingga seluruh izin dan laporan semester dipenuhi. Namun, saat dikonfirmasi via seluler pada Senin (29/04/2025), Kepala DLH Deli Serdang tidak memberikan respons.
Warga menuntut transparansi dan penegakan hukum terhadap perusahaan dibidang pengelolahan kelapa sawit (PKS) yang berada di Kecamatan Galang yang dinilai telah mencemari lingkungan dan mengabaikan aturan yang tidak sesuai SOP.
(Thoemanggor)