Labuhan Batu – BASIS I Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat DR.Safril Harahap mengtakan, Ada empat kelompok memutus kan mata rantai untuk penularan dan penyebaran Corona virus Covid -19,yang harus di ketauhi oleh masyarakat Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.Jumat (10/4).
Hal ini dj jelaskan Direktur RSUD Rantauprapat Dr.Safril harahap menerangkan.
Ada empat istilah yang populer disampaikan berbagai pihak Yakni, salah satunya ialah.
Orang Tanpa Gejala ( OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Suspect (terpapar)
Istilah-istilah ini dibuat untuk mengelompokkan risiko, serta penampakan gejala dari orang-orang yang mungkin atau sudah terpapar virus Corona (Covid 19) termasuk pula pembagian status pada pasien yang memiliki hubungan dengan Covid 19 ini, berguna untuk memantau kondisi kesehatan dan mempermudah membedakan penanganan pasien,”ucap Dr.Syafril.
Pasien yang masuk sebagai satu diantara dari keempat Kelompok tersebut, akan diberitahu Petugas kesehatan, pada umumnya, diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari, serta memberikan secara rinci istilah terkait status dan kemungkinan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid 19) ditengah-tengah Masyarakat, yakni.
1.Orang Tanpa Gejala ( OTG)
Di kreteriakan sebagai orang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang Positif Covid 19.
2.Orang yang tidak punya gejala, namun memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi Covid 19, biasanya orang tanpa gejala melakukan kontak fisik atau pernah seruangan ( radius satu meter) dengan pasien dalam pengawasan atau konfirmasi pada dua hari sebelum kasus timbul gejala sampai 14 hari setelah timbul kasus gejala.
3.Orang Dalam Pemantauan ( ODP)
Berstatus belum menunjukkan gejala sakit, namun telah memiliki riwayat kontak dengan orang yang diduga positif Covid 19.
4.Orang yang mengalami gejala ringan seperti, demam, batuk, pilek dan sakit tenggorokan
Pada 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke Daerah atau Negara yang menjadi tempat penyebaran Virus Corona ( Covid 19) atau melakukan kontak dengan kasus konfirmasi Covid 19 sehingga butuh pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan ( PDP)
Pasien yang telah memiliki riwayat gejala seperti demam, batuk, sesak napas dan sakit tenggorokan, Pasien yang berstatus PDP telah melalui proses observasi medis pada saluran pernapasan, orang dengan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) seperti demam yang disertai satu diantara gejala berikut, batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek dan pneumonia ringan atau berat,”Ucapnya.
Lebih lanjud Safril menerangkan, Pada 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke Negara yang menjadi tempat penyebaran Covid 19 atau melakukan kontak dengan kasus konfirmasi Covid 19.
Dan terakhir Suspect, artinya pasien yang memiliki riwayat bepergian ke Negara atau daerah yang terinfeksi Covid 19 atau melakukan kontak dengan pasien Covid 19 ia diduga kuat telah terinfeksi Covid 19 dan memiliki gejala terinfeksi virus itu, Pasien dengan kategori Suspect akan menjalani pemeriksaan dua metode yakni :
– Polymerase Chain Reaction ( PCR) dan Genome Sequencing, dari pemeriksaan tersebut akan diketahui apakah pasien dinyatakan Positif Covid 19 atau Negatif.
Maka,Jauhi kontak fisik atau pernah seruangan ( radius satu meter) dengan pasien dalam pengawasan atau konfirmasi pada dua hari sebelum kasus timbul gejala sampai 14 hari setelah timbul kasus gejala,
menghindari tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan lain sebagainya, selain itu untuk meningkatkan kewaspadaan Masyarakat sewajarnya lah untuk mengetahui istilah yang populer saat ini dalam mengenali penyebaran virus Corona (Covid 19),
“Maka untuk itu, dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid 19 ini diharapkan Masyarakat jangan panik namun tetap waspada, semoga wabah Covid 19 ini segera hilang dari dunia ini,”Pungkasnya.
REPORTER: (NADEAK)