Asahan, Harian Basis – Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 Kg adalah sebagai bukti Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky.H.Marpaung SH SIK MH saat memimpin Press Release yang dilakukan di Halaman tengah Mapolres Asahan Jalan Jendral Ahmad Yani Kisaran Kab. Asahan.
“Pengungkapan kasus narkotika ini sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika,”kata Kapolres AKBP Rocky, Jumat (15/9/2023).
Kapolres menjelaskan pengungkapan tersebut petugas mengamankan satu orang pelaku warga Desa Temberu Barat. kec Sampang Madura Prov.Jawa Timur dengan inisial M
“Barang bukti yang diamankan 4 ( empat ) bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang berisi narkotika jenis sabu ( Methanafetamin )seberat 2.000 gram , 1 ( satu ) buah tas pinggang warna hitam.1 ( satu ) unit HP. 1 ( satu ) Paspor, ungkapnya.
Kapolres menjelaskan hasil interograsi , pelaku M mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari seorang laki laki yang bernama Safii warga Malaysia ( DPO )
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) dari Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucapnya.
Pada kegiatan Press Release
Rep / But