Asahan, Harian Basis – Polres Asahan berkolaborasi dengan Polres Tanjung Balai Polda Sumut berhasil. mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Jakarta – Malaysia dengan menangkap 2 tersangka dengan barang bukti 50 Kg Sabu.
Kapolres Asahan AKBP.Rocky H.Marpaung, SH,SIK, MH didampingi Kapolres Tanjung Balai AKBP.Ahmad Yusuf Afandi SIK., MM dan Forkofimda Kab.Asahan menyampaikan hal itu pada konferensi pers, di Mapolres Asahan , Rabu (15/11/2023).
Dalam pemaparan kronologis,Kapolres menjelaskan Hari Sabtu, 4 November 2023 Sat Narkoba Polres Asahan dan Sat Norkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional tepatnya di Jl.Gaharu Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai .
Pada saat penangkapan tersangka berhasil melarikan diri.Kemudian petugas melakukan pengembangan, selanjutnya Sat Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kasat Narkoba Asahan AKP.Marvel Stevanus Ansanay berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang tersangka AR ( 39 ) di Kab.Sijunjung Provinsi Sumatra Barat.
Selanjutnya polisi menginterogasi AR dan hasil nya hari Kamis, 09 November 2023 polisi kembali berhasil mengamankan pelaku AGE di Lampung Selatan.
Selanjutnya tersangka AR dan AGE menerangkan bahwa mereka disuruh oleh TH ( buron ) mengambil narkotika jenis sabu di Kota Tanjung Balai menggunakan 1 ( satu ) unit Mobil Toyota Avanza No Pol.1135 QR ,ungkap Kapolres.
Kepada para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 115 ayat 2, JO Pasal 132 ayat (1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,ucap Kapolres Asahan
Rep/ Butar