BASIS-MEDAN I Tekab Polsek Medan Helvetia yang langsung dipimpin Ipda Theo salah satu pemeran dalam Film Sang Prawira yang mana baru saja 1 (satu) minggu bertugas menjabat sebagai Panit 2 Reskrim Polsek Medan Helvetia, pelaku tindak pindana 363 KUHPidana terkapar di tangannya. Kamis (09/04).
Kejadian bermula, pada hari selasa, tanggal 07 April 2020 sekira pukul 18.00 wib, Korban atas nama Wilson Sialagan , (42) warga Jalan Perkutut, Gang Mulia No48 A, Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, sedang bertemu dengan tetangga diteras rumah.
Usai dari cakap cakap, tak selang berapa lama kemudian Korban kembali ke rumahnya, hendak persiapan makan malam, usai dari makan malam, korban mengajarin anaknya untuk belajar, namun saat pandangan matanya Korban melihat ke teras rumahnya, seketika korban terkejut, Ia tidak mendapati kalau sepeda motornya yang diparkir sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polsek Medan Helvetia untuk membuat laporan pengaduan terkait perkara yang dialaminya,
Hasilnya, petugas Polsek Medan Helvetia menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku 363 atas nama Charles Tampubolon (Ucok), umur 32 tahun, wiraswasta, Kristen, Jalan Gaperta Gang Lestari No.391 kelurahan Helvetia Tengah kecamatan Medan Helvetia, sedang berada di jalan Gaperta tepatnya di Warnet Ersa, mendapat informasi tersebut, takut buruannya kabur, Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo bersama anggotanya dengan cepat langsung menuju ke TKP yang didapat, namun kehadiran Tekab Polsek Medan Helvetia sempat terendus oleh Ucok dan ianya sempat ingin berkelit dan mencoba ingin melarikan diri, namun Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin langsung Ipda Theo dapat mengamankan ucok, dan saat Ipda Theo melakukan introgasi dan memperlihatkan rekaman cctv kepadanya, yang sempat viral di medsos, ianya mengakui atas perbuatannya,
Kemudian saat Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan dan kepada ucok untuk menunjukan keberadaan barang bukti hasil aksinya, ia kembali berulah dan melarikan diri, dengan cepat dan sigap Tekab Polsek Medan Helvetia memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap ucok, yang mana sebelumnya telah diberikan tembakan peringatan keatas sebanyak 3 (tiga) kali namun ianya tidak mengindahkan peringatan yang diberikan Team Tekab Polsek Medan Helvetia, setelah dilumpuhkan selanjutnya ianya diboyong ke Rs. Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis, dan setelah mendapatkan perawatan medis, Charles Tampubolon alias Ucok langsung diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,
Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari tangan pelaku 1 (Satu) buah Kunci T, 1 (Satu) buah topi, 1 (Satu) pasang sendal warna hitam dan uang sebesar Rp.215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah)
Dalam aksinya pelaku pernah melakukan aksinya diberbagai tempat anatara lain di Jln.Perkutut No.2 kos Wikes Kel.Helvetia Tengah Kec.Medan Helvetia, Jakan Gaperta Gg.Lestari No.396 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Perkutut Gg.Mulia No.1A tepatnya di rumah kos kelurahan Helvetia Tengah kecamatan Medan Helvetia dan di Jalan Kapten Muslim simpang Jalan Perkutut Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, serta di Jalan Gaperta Gg.Setiabudi No.64 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, dan di Jalan Setia Lingk I No.6 Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia,
Dalam hal ini Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamaean Hutahaean.SH.SIK membenarkan penangkapan terhadap tersangka Charles Tampubolon alias Ucok kepada awak media.
REPORTER: (Irul-Tambunan)