BASIS-MEDAN I Sungguh malang nasib yang di alami pria pengangguran ini. Pasalnya, ia telah menjadi bulan-bulanan massa karena aksi pencuriannya keburu diketahui warga.
Tersangka bernama Tigor Nainggolan (37) warga Jalan Denai Gang Bersama, Kel. Denai, Kec .Medan Area, babak belur dihajar karena melakukan pencurian 6 buah pelak mobil Col Disel warnah hitam di Toko Ban Horas di Jalan Jamin Ginting, Kel. Titi Rante, Kec. Medan Baru. Pada Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Awanya, korban Rudi Manik (42) yang merupakan warga Jalan Jamin Ginting, Kel. Titi Rante, Kec. Medan Baru, mendapat telpon dari Ibu Kepling I, Kel. Darat, yang menyebutkan toko Ban Horas milik korban di Jalan Jamin Ginting No. 85, Medan, telah di bongkar maling dan malingnya telah tertangkap massa. Kemudian korban langsung mendatangi toko miliknya dan melakukan mengecekan terhadap isi di toko miliknya, setelah diperiksa ternyata pelak yang ada di toko miliknya telah hilang.
Tidak lama personil Polsek Medan Baru tiba dilokasi dan mengamankan tersangka yang sudah dalam kondisi babak belur dihajar massa dan sambil nyebut ‘minta ampun’. Usai mendapat pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan lalu tersangka dibawa ke Polsek Medan Baru untuk menjalani proses lebih lanjut dan mengarahkan korban untuk mebuat laporan ke Polsek Medan Baru.
“Benar, tersangka pencuri pelak telah diamankan, tersangka telah di membongkar Toko Ban Horas,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H. Tobing, melalui Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting, Kamis (16/4/2020).
Setelah diintrogasi, tersangka mengaku masuk ke dalam Toko Ban Horas dan mengambil 6 buah pelak mobil dari toko tersebut.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke dalam sel penjara Mapolsek Medan Baru.
REPORTER: (DTS)
400 Lembar STDB akan Diterbitkan Pemkab Pakpak Bharat
Pakpak Bharat, Harian Basis .Co - Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat akan menerbitkan sekitar 400 lembar surat tanda daftar budidaya (STDB)...