Deli Serdang, HarianBasis – Indra Silaban SH memimpin RDP terkait pengaduan mantan karyawan PT Serdang Tengah, Selasa (15/4/2025). Dalam RDP ini pihak perusahaan membantah apa yang dituduhkan mantan pekerja.
Komisi II DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas masalah mantan karyawan di PT Serdang Tengah, Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) yang berlokasi di Kecamatan Bangun Purba.
Perusahaan ini diadukan oleh beberapa orang mantan pekerja perusahaan.
Selain diadukan soal pesangon juga diadukan perihal mutasi dan yang berujung pemberhentian.
Semua berawal dri terjadinya perampokan yg dialami Mitra(pihak ketiga red)tkp nya di pos security.
Setelah kejadian tsb manejer perusahaan marah kepada para security karena tidak melakukan tindakan kepada pelaku perampok itu,dan security menjawab tak berani karena perampok nya memiliki senjata api.
Setelah itu pihak perusahaan juga marah di karenakan adanya pergantian personil jaga,padahal menurut pengakuan mantan security, sekalipun ada pergantian personil itu atas sepengetahuan manejer.
Setelah itu pihak perusahaan memutasi para security ke kebun yg ada dibesitang,tetapi para security keberatan dikarenakan di kebun Besitang jam kerja tidak sesuai,gaji pun dikurangi dari gaji yg mereka Terima selama ini,karena setau mereka kebun di Besitang itu masih milik PT serdang tengah juga.
Selain itu para mantan karyawan yg sudah mengabdi di perusahaan serdang tengah bergerak di bidang pengolahan buah kelapa sawit selama 19 tahun,merasa geli dari pernyataan HRD, mengatakan perusahaan menerima penghargaan dri mentri,sementara dilapangan K3(APD)tidak ada,maka ada salah satu karyawan produksi mengalami kecelakaan kerja dan cacat permanen juga telah di PHK perusahaan karena alasan tidak produktif lagi,padahal tidak produktif dikarenakan kecelakaan kerja sewaktu lagi melakukan kewajibannya sbagai karyawan di perusahaan itu,dan tidak mendapatkan hak nya sebagai manusia yang merdeka.
Itu terlihat dari dri mantan karyawan tsb mengalami kecelakaan yg menyebabkan cacat permanen(kantong kemih pecah) sampai saat ini tidak bisa buang air kecil secara normal.
Dan satu pilihan lagi yaitu pengsiun muda,tetapi sekali lagi para mantan karyawan perusahaan tsb merasa janggal,tercatat mereka menerima pesangon Rp 108 juta lebih,tapi nya tanya yg mereka Terima 54jutaan,dan setelah terjadi negoisasi lagi jadinya mereka menerima 62jutaan
Dan mereka merasa tidak adil karena dgn karyawan yg lain yg juga pengsiun muda mendapat kan pesangon penuh.klu memang menegakkan peraturan, knapa dengan karyawan lain peraturan itu ditegakkan, tetapi dgn mereka tidak,satu lagi para mantan karyawan perusahaan PT PPP serdang tengah salfok dengan keakraban perwakilan perusahaan dgn pihak dinas Tenaga kerja.?
Dipenghujung rapat dengar pendapat dengan komisi ll yang dipimpin Indra Silaban SH,berharap anggota Dewan yg terhormat memperhatikan nasip mereka yg mereka rasakan tidak mendapat keadilan dari perusahaan PT PPP serdang tengah.
(Thoemanggor)