BASIS-LABUHANBATU I JA terbebas dari hukum, dimana dirinya diamankan Polsek Bilah Hulu dengan tuduhan Jurtul dan ditetapkan sebagai tersangka, namun hal itu tidak dibenarkan JA hingga dirinya menempuh jalur prapid.
Persidangan prapid diajukan oleh Amraden Siagian SH MH kepada Pengadilan PN Rantau Prapat dengan no 8/prapid/2020/PN RantauPrapat. Selama dua kali persidangan berlangsung, aparat kepolisian tidak dapat membuktikan kesalahan JA sebagaimana apa yang dituduhkan
Nah, oleh majelis Hakim, Rabu (29/4) pagi, JA dinyatakan bebas berdasarkan penahanan tanpa adanya bukti.
“Terimakasih atas putusan Hakim yang membebaskan client saya,”terang Amraden kepada awak media ini.
Sebelumya, ada sepekan lalu, Petugas kepolisian Polsek Bilah Hulu mendatangi rumah JA sambil melakukan pemeriksaan tanpa ada surat geledah. Disitu polisi memaksa masuk dan menemukan kertas sobek.
Lalu, korban yang mengalami sakit pada telinga mengiyakan semua jawaban polisi hingga dirinya dibawa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Anehnya, polisi tidak membawa surat penahan dan pemeriksaan rumah korban.
“Mereka bekerja dengan kesewenangan kepada warga, berdasarkan kekuasaan, itu kita sayangkan masih ada aparat seperti ini,” tegas Amraden waktu lalu.
REPORTER: (IRUL-TAMBUNAN)