Medan, Harian Basis – Putra Aji Priatma (29) mendatangi Polrestabes Medan Melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE yang dimuat oleh pemilik Akun Instagram mengatasnamakan Her_lina……..78 Pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Putra Aji menjelaskan dalam bukti Laporan Polisi Nomor STTLP/B/822/III/2024/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Unggahan dugaan pelanggaran tersebut diketahui sesaat membuka akun Instagram miliknya dan melihat akun atas nama Herlina_……..78 memposting kata-kata yang membuatnya merasa dirugikan.
“Tolong Sebarkan Minjam uang saya modal usaha kurma dan sampai sekarang enggak ada kabar, uang saya tidak kembali ternyata banyak korban di batam,” Ujar Pelapor menirukan tulisan akun Instagram Her_lina……..78.
Hingga berita ini ditayangkan, HR diduga Terlapor belum memberikan komentar ketika dikonfirmasi awak media melalui seluler pribadinya di nomor kontak 08386868xxx.
(Tambunan)