Deli Serdang, HarianBasis -Terkait persoalan SMP Negeri 2 Galang, Kec Galang Kabuoaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang saat ini kegiatan belajar mengajar menumpang di Sekolah Dasar(SD) Desa Pisang Pala.
Wali Murid berharap kepada Pemkab Deli Serdang dapat memediasi kepada pihak terkait agar dapat kembali belajar mengajar ditempat gedung dekolah yg lama.
Mengingat keputusan Pengadilan Negeri Lubuk pakam,nomor : W2.U4/1700/Pdt.04-10/X1/2009.
Pemberitahuan Eksekusi pengosongan atas obyek/ tanah wakaf terperkara.
Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pertanggal 10 Agustus 2009,nomor : 02/Eks/2009/22/Datum/GTN/1987/PN.LP
Mengingat bahwa eksekusi sebagai mana diuraikan tersebut diatas adalah dengan pengecualian terhadap gedung – pemerintah (gedung SMP negeri 2 galang) dalam arti bahwa eksekusi tersebut tidak mempengaruhi aktifitas proses belajar mengajar.
Merujuk keputusan pengadilan negeri lubuk pakam diatas anak didik telah terjolimi dengan adanya relokasi ini.
Dan hari ini 27/06/2024 para wali murid SMP Negeri 2 Galang melakukan unjuk rasa di tiga lokasi, antara lain adalah kantor Dis-dik, kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Diantara instansi pemerintah tersebut hanya anggota DPRD yg menampung aspirasi para wali murid dan diterima langsung oleh anggota DPRD Kabuoaten Deli Serdang, Juli Amri dari fraksi gGolkar dan akan mengagendakan serta menyurati pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP) tanggal 02/07/2024.
Dan terakhir beliau berjanji akan menyelesaikan persoalan ini sembari berkata suara rakyat adalah suara Tuhan. Ungkap Juli dengan penuh keakraban.
Reporter : Afr tumanggor.