Deli Serdang, HarianBasis – Ketua Aliansi Wali Murid Bersatu, Aswan Afni Irawan Tumanggor, angkat bicara terkait persoalan pengelolaan tanah wakaf yang ditempati SMP Negeri 2 Galang di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/05), Aswan menyampaikan bahwa dari total luas tanah wakaf milik Yayasan Al-Wasliyah yang mencapai sekitar 35.500 meter persegi, hanya sekitar kurang lebih 8.000 meter persegi yang digunakan untuk fasilitas pendidikan SMP Negeri 2 Galang.
“Selebihnya justru diduga dikomersialkan atau dikontrakkan oleh pihak yayasan kepada pengusaha untuk ditanami singkong atau ubi,” ujar Aswan.
Pernyataan ini menambah sorotan terhadap pengelolaan aset wakaf yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat, terutama dalam bidang pendidikan dan sosial.
Selain itu, terungkap pula bahwa tanah wakaf tersebut telah menjadi objek perkara hukum. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 10 Agustus 2009, Nomor: 02/EKs/2009/22/Datum/BTN/1987/PN-LP, telah dikeluarkan perintah eksekusi pengosongan atas tanah wakaf tersebut. Eksekusi ini merupakan implementasi dari serangkaian putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yakni:
Putusan PN Lubuk Pakam No. 22/Datum/BTN/1987/PN-LP tanggal 29 Agustus 1988,
Putusan PT Medan No. 3/Pdt/1989/PT-Mdn tanggal 27 April 1989,
Putusan MA RI No. 2938 K/Pdt/1989 tanggal 26 Oktober 1993.
Eksekusi dijadwalkan pada Selasa, 24 November 2009, pukul 10.30 WIB, dengan agenda pembongkaran bangunan dan tanaman yang berdiri di atas tanah wakaf, kecuali gedung SMP Negeri 2 Galang beserta perumahannya, serta gedung dan perumahan Puskesmas Petumbukan.
Pengadilan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini tidak memengaruhi aktivitas belajar-mengajar di SMP Negeri 2 maupun pelayanan kesehatan di Puskesmas, karena kedua fasilitas pemerintah tersebut dikecualikan dari objek eksekusi.
Meski telah berlalu, persoalan ini kembali mencuat ke permukaan karena dinilai belum ada kejelasan pengelolaan tanah wakaf secara transparan. Wali murid berharap ada penyelesaian yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka.(Tim)