Asahan, Harian Basis – Polres Asahan kembali menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika seberat 2 Kg pada hari Sabtu, 16 September 2023.di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sei Bejangkar Kab.Batu Bara.
Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 Kg adalah sebagai bukti Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky.H.Marpaung SH SIK MH saat memimpin Press Release yang dilakukan di Halaman tengah Mapolres Asahan Jalan Jendral Ahmad Yani Kisaran Kab. Asahan.
“Pengungkapan kasus narkotika ini sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika,”kata Kapolres AKBP Rocky, Selasa (19/9/2023).
Kapolres menjelaskan pengungkapan tersebut petugas mengamankan satu orang pelaku warga Desa Pulo Tanjung . kec Teluk Dalam, Asahan dengan inisial SH
“Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu Guanyinwang seberat 2.000 gram , 1 ( satu unit HP merek Oppo .1 ( satu ) Unit HP merek Nokia ungkapnya.
Kapolres menjelaskan hasil interograsi , pelaku SH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari seorang laki laki yang bernama R yang masih DPO.
Pelaku SH dipancing oleh polisi melakukan Undercover buy kemudian bertransaksi di sei bejangkar lalu polisi menangkap nya.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) dari Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucapnya.
Pada kegiatan Press Release
Rep / But