Labuhanbatu, HarianBasis – Perkebunan kelapa sawit atas nama usaha PT. Kedawi Jaya, seluas lebih kurang 300 ha diduga menguasai lahan perkebunan secara ilegal, yang berlokasi di Desa Senah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, provinsi Sumatera Utara.
Perkebunan itu menjadi sorotan ketua umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM-TAWON) M.Darma Nababan.
Demikian diungkapkan kepada awak media hari selasa (25/2/2025)
“Kita sedang menyoroti penguasaan lahan ratusan hektar perkebunan kelapa sawit itu, sampai puluhan tahun tidak memiliki dokumen seperti IUP (izin usaha perkebunan) dan HGU (hak guna usaha) apalagi perkebunan tersebut diketahui atas nama perusahaan atau berbadan hukum yaitu PT Kedawi Jaya. Selain itu, kita sudah konfirmasi dengan dinas terkait dan saat ini sedang mempersiapkan data atas dugaan Ilegalnya.
Penguasaan ratusan hektar lahan perkebunan tersebut mungkin tampa dokumen, dan juga terlihat kepemilikannya atas nama perusahaan atau berbadan hukum.
Diduga Tan Tong Hoa alias TH sebagai pemilik atau owner dari PT Kedawi Jaya “, ungkap Ketua umum DPP LSM TAWON.
Sesuai regulasi, M.Darma Nababan sangat mengapresiasi sikap dan ketegasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada 537 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki IUP dan Hak Guna Usaha (HGU).
” Perusahaan tersebut diduga mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan sawit tanpa izin sejak 2017 dan menurut M.Darma Nababan kemungkinan besar salah satu perkebunan yang dimaksudkan pak Mentri itu adalah PT Kedawi Jaya di Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Praktisi hukum Beriman Panjaitan menanggapi dan memberikan komentar, ” bila penguasaan lahan oleh PT Kedawi Jaya tanpa dasar hukum itu tentu membuat kecurigaan adanya kerja mafia tanah, yang mengangkangi dan melanggar hukum yang berlaku tentu kita berharap Satgas anti Mafia tanah untuk mengambil sikap, “ungkap Beriman Panjaitan.
Kemudian salah satu orang bermarga Saragi pernah mengaku kepada awak media menduduki jabatan sebagai manajer diperkebunan tersebut saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp selulernya tidak menjawab. Sampai saat ini juga diduga pemilik perusahaan perkebunan tidak dapat dihubungi.
Lagi ketua umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM- TAWON) M.Darma Nababan menyampaikan, ” Satgas mafia tanah melibatkan, kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional dan kemungkin kita akan menyurati Satgas mafia tanah untuk turun kelapangan sebagai bentuk dukungan penuh dengan komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
(NBN)