BASIS-MEDAN I Mato Sembiring (28) tewas ditembak polisi dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (13/4/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Tukang jual rokok ini terpaksa ditembak mati polisi karena melawan saat akan ditangkap dan dilakukan pengembangan kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Mahasiswi Unpri/Karyawan PT Gobar Mandiri Indonesia, Juliana Liem (25) warga Jalan Setia Budi Simpang Asisi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari tersangka Tato Sembiring yang merupakan penduduk Jalan Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatanya.
“Selain menembak mati seorang tersangka, kita juga mengamankan satu tersangka lagi yang bernama Tomi Keliat (29) supir angkot Rahayu trayek 103 uang merupakan warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kec. Pancurbatu, Kab. Deliserdang,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edizon Isir SIK MTCP didampingi Kasat Reskrim, AKBP Tonny Nicolas Sidabutar SIK MH, saat mengelar press realise di Mapolrestabes Medan kepada awak media Selasa (14/4/2020).
Dijelaskan Kapolrestabes Medan, aksi perampokan disertai pembunuhan itu dilakukan kedua tersangka pada Sabtu (11/4/2020) kemarin, sekira pukul 20.00 WIB, dan jenazah korban dibuang begitu saja di Dusun I Desa Durin Tonggal, Kec.
Pancurbatu, Kab. Deliserdang.
“Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu Angkot Rahayu 103 plat BK 1324 WX, kotak hanphone Iphone warna putih, handphone Samsung warna hitam, sebilah pisau, sepasang sandal warna hitam, celana dalam korban, jaket warna hijau, bra warna hitam milik korban, baju warna hitam, jam tangan, obeng dan rekaman CCTV.
Dijelaskan Kapolrestabes Medan bahwa pada Minggu (12/4/2020), sekira pukul 15.00 WIB, warga menemukan sesosok mayat perempuan yang belakangan diketahui bernama Juliana Liem di Dusun I Desa Durin Tonggal, Kec. Pancurbatu, Kab. Deliserdang.
Mendapat informasi penemuan mayat tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) oleh Unit Reskrim Polsek Pancurbatu dipimpin Kapolsek AKP Dedy Dharma dan Unit Inafis Satreskrim Polrestabes.
Selanjutnya, personel Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan mencari identitas keluarga korban.
“Dari hasil pemeriksaan, keluarga Korban membenarkan mayat tersebut
adalah memang keluarganya. Pada mayat korban ditemukan tanda-tanda kekerasan. Kuat dugaan korban meninggal dunia akibat dibunuh dan selanjutnya keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek Pancurbatu,” papar Kombes Pol Jhonny Edizon Isir yang juga didampingi Kanit Pidum, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK.
Selanjutnya mayat korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, di Jalan Wahid Hasym, Medan untuk dilakukan autopsi. Kemudian, Kasat
Reskrim Polrestabes Medan membentuk Tim Gabungan untuk melakukan penyelidikan yang terdiri dari Opsnal Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit
Reskrim Polsek Pancurbatu.
Tim melakukan penyelidikan (profiling) tentang identitas lengkap korban. Kemudian Tim Gabungan melakukan
penyelidikan terkait perjalanan pulang korban menuju ke rumah melalui rekaman CCTV di kantor korban dan sepanjang perjalanan.
“Dari hasil lidik pantau CCTV diketahui korban menaiki angkot jenis Rahayu 103 tujuan Pancurbatu – Unimed dengan ciri-ciri angkot sebagaimana terekam CCTV di Jalan HM Yamin dan Jalan Iskandar Muda. Namun demikian Tim Gabungan kesulitan menemukan gambar CCTV di tempat biasa korban turun angkot yakni di Simpang Selayang karena CCTV Dishub tidak berfungsi,” beber Kombes Pol Jhonny.
Kemudian dilakukan lidik terhadap pemilik dan pengendara angkot dan akhirnya tim berhasil mengetahui identitas supir angkot atas nama Tomi Keliat. Selanjutnya melakukan pencarian terhadap yang
diduga pelaku Tato Sembiring.
Berdasarkan keterangan tersangka Tomi, keduanya merampok korban dengan cara mencekik korban dan membantingkan kepala korban di dalam mobil angkot yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian Tim Gabungan dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan kepada tersangka Tato Sembirin. Saat dilakukan
penangkapan, tersangka Tato Sembiring
mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai salah seorang anggota Tim, sehingga petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka sehingga berhasil dilumpuhkan.
“Atas perbuatannya, kepada tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) subsidair Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolrestabes Medan.
REPORTER: (DTKS/IRUL)